🐠 Tugas Dan Fungsi Pengadilan Negeri
TUGASPOKOK DAN FUNGSI Pengadilan Negeri Kelas IA Manado merupakan lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan, Pengadilan Negeri Kelas IA Manado sebagai kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan
Tugaspokok dan fungsi Pengadilan Negeri tersebut tentu tidak dapat dipisahkan dengan tugas pokok dan fungsi Kepaniteraan maupun Kesekretariatan, karena rangkaian keseluruhan tugas pokok tersebut dapat berjalan dengan efektif bila memfungsikan tugas-tugas Kepaniteraan mulai proses pendaftaran, persidangan, memutus perkara sampai dengan
TUGASPOKOK DAN FUNGSI PENGADILAN AGAMA BANDUNG. Peradilan Agama Bandung merupakan salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, bersama dengan Peradilan Negeri, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 24 ayat 1.
SeksiTindak Pidana Khusus mempunyai tugas, yaitu: Melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset, dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim, dan putusan pengadilan yang telah
TugasPokok & Fungsi. Tupoksi. Di halaman ini dijelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi dari unsur pimpinan dan komponen pengadilan. Beranda TentangTugas Pokok & Fungsi. Ketua dan Wakil Ketua. Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis
Mengadakanpengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya. Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama. Majelis Hakim: Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya.
BerandaPROFIL PENGADILAN Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan. E-mail Cetak Tugas Pokok dan Fungsi. Posted in Profil Pengadilan. Peradilan Agama Semarang merupakan salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman dibawah Mahkamah Agung, bersama dengan Peradilan Negeri, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal
HakimPengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya
. 1. Kedudukan Pengadilan Negeri Sabang adalah suatu Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II di bawah Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam Direktorat Peradilan Umum di lingkungan Mahkamah Agung RI yang merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya dengan wilayah hukum mencakup Kota Sabang, Propinsi Aceh. 2. Tugas Pokok Sesuai dengan Pasal 50 BAB Kekuasaan Pengadilan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri Sabang mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. 3. Fungsi Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pengadilan Negeri Sabang memiliki fungsi sebagai berikut a. Melaksanakan penerapan/penegakan hukum yang mandiri dan berkualitas pada tingkat pertama di wilayah hukum Kota Sabang, Propinsi Aceh; b. Memberikan pelayanan dan bantuan tentang hukum bagi masyarakat atau pencari keadilan di wilayah hukum yang mencakup Kota Sabang, Propinsi Aceh; c. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di wilayah hukum yang mencakup Kota Sabang, Propinsi Aceh; d. Memberikan data dan informasi administrasi perkara, personil, finansial, dan sarana prasarana baik kepada instutusi internal maupun eksternal dalam hal ini baik kepada masyarakat umum/perseorangan, institusi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dalam dunia pendidikan maupun pihak asing. Dalam hal ini setelah data dan informasi tersebut diseleksi mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
tugas dan fungsi pengadilan negeri